JAKARTA,Jejaringindonesia.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mencecar Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong soal temuan hunian mewah di lingkungan lapas yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Dalam rapat yang digelar bersama Ombudsman RI, Yanuar menyoroti adanya perbedaan kondisi di lapangan saat Menteri datang dengan temuan Ombudsman pada 25 September 2026.
“Melihat peristiwa kemarin Pak Menteri datang ke sana dengan situasi yang berbeda, Anda bukan cuma bohongin Pak Menteri, Anda bohongin seluruh rakyat Indonesia,” tegas Yanuar dalam rapat yang videonya dikutip dari TVR Parlemen, Senin (28/9/2026).
Yanuar mempertanyakan siapa yang memerintahkan pemindahan barang-barang mewah, seperti AC, foto-foto di meja, dan perabotan lainnya yang sebelumnya terekam dalam dokumentasi Ombudsman RI.
“AC tidak adanya lagi, foto yang ada di meja dan seterusnya itu siapa yang memerintahkan memindahkan itu Pak Wisnu?” tanya Yanuar.
Kalapas Cibinong yang diketahui bernama Wisnu pun mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan pemindahan tersebut dengan alasan barang-barang itu bukan milik negara.
“Siap mohon izin Bapak yang memerintahkan adalah saya. Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara,” jawab Kalapas.
Yanuar pun kembali mencecar siapa yang memasukkan barang-barang tersebut ke rumah dinas lapas. Kalapas menyebut penanggung jawabnya adalah Kepala Seksi Kamtib.
“Anda menjadi Kalapas dalam catatan saya ini tiga tahun, bulan Oktober besok. Artinya Anda tahu barang-barang itu masuk yang bukan pada tempatnya? Kenapa baru kemarin setelah Ombudsman datang ke sana?” cecar Yanuar.
Kalapas berdalih pihaknya tidak pernah melakukan silaturahmi atau masuk ke rumah anggota.
“Bapak jangan bohong lah. Ini disaksikan oleh semua publik Pak,” jawab Yanuar dengan nada tegas.
Video temuan Ombudsman RI tersebut memperlihatkan kondisi hunian yang tampak mewah, lengkap dengan perabotan modern, kulkas, hingga kamar mandi yang tidak mencerminkan hunian dinas lapas pada umumnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait temuan tersebut pada Senin 28 September 2026. (**)
Penulis: Boby Try Setya
Editor: Hafid
Sumber: Dokumentasi Ombudsman RI












