BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com — Bisnis haram yang dijalankan sepasang suami istri di Bumi Blambangan akhirnya gulung tikar. Pasangan yang nekat memutar roda perekonomian lewat jalur gelap ini tak berkutik saat diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Banyuwangi bersama barang bukti 1 kilogram sabu.
Pengungkapan disampaikan dalam Press Conference di Halaman Polresta Banyuwangi pada Selasa, 1 September 2026. Pelaku adalah Muhlis Qomaruzzaman, 27 tahun dan istrinya Dea Ayu, 25 tahun, pasutri asal Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. mengatakan, keduanya memang telah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi setelah terbukti menjalankan bisnis haram sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.
“Iya. Kalau pasutri ini posisinya memang telah masuk di daftar yang sudah ditarget oleh Polresta Banyuwangi,” jelas Rofiq.
Berbekal pengumpulan bukti yang matang, polisi akhirnya menggulung bisnis kelam pasutri tersebut dalam Operasi Tumpas Semeru 2026. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu-sabu seberat 1.024 gram atau 1 kg.
“BB dari pasutri ini mencapai 1 kg,” ungkap Rofiq.
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 paket narkotika golongan I jenis ekstasi berisi 11 butir dan 1 unit timbangan elektronik.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Banyuwangi, Selasa 1 September 2026.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo












