BENGKALIS, Jejaringindonesia.com — Konflik agraria yang melibatkan masyarakat dengan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Chua Cin Heng, kembali memanas. Ratusan warga dari Kelurahan Batu Panjang, Kelurahan Tanjung Kapal, dan Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, mendatangi Kantor Camat Rupat, Sabtu (29/8/2026).
Kedatangan warga tersebut untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkalis segera menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.
Salah seorang perwakilan masyarakat, Afrizal, mengatakan warga membawa hasil tim pencari fakta yang sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap persoalan lahan di wilayah tersebut.
Menurut Afrizal, dari hasil pemeriksaan ditemukan dugaan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta dugaan pembukaan lahan bersama masyarakat yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
“Termasuk persoalan lahan yang mengatasnamakan istri Chua Cin Heng yang menurut masyarakat semestinya diproses oleh aparat penegak hukum,” ujar Afrizal.
Ia mengatakan, rekomendasi Pemerintah Provinsi Riau agar persoalan tersebut diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis hingga kini dinilai belum tuntas.
“Rekomendasi dari Pemprov Riau agar persoalan ini diselesaikan Pemkab Bengkalis sampai hari ini belum juga tuntas. Kami tidak mengetahui apa kendalanya,” katanya.
Pasca adanya keputusan tersebut, pihak Chua Cin Heng disebut meninggalkan sejumlah lahan yang sebelumnya dikerjasamakan dengan kelompok tani. Masyarakat kemudian berinisiatif mengolah kembali lahan tersebut.
Sejak 2021, warga mulai menggarap lahan untuk perkebunan. Namun, dalam prosesnya, warga mengaku kembali mendapat intervensi dari Chua Cin Heng.
Keresahan masyarakat juga bertambah lantaran, menurut Afrizal, Chua Cin Heng masih melakukan pengukuran terhadap sejumlah lahan yang selama ini dikuasai atau ditempati masyarakat.
“Termasuk lahan yang sekarang sudah menjadi pemukiman warga. Pengukuran dilakukan tanpa melibatkan perwakilan desa maupun pihak yang berwenang. Ini yang membuat masyarakat resah,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, warga meminta Camat Rupat menyampaikan persoalan tersebut kepada Bupati Bengkalis agar segera dilakukan penyelesaian secara menyeluruh.
Selain penyelesaian konflik lahan, massa juga meminta instansi terkait mengevaluasi izin tinggal Chua Cin Heng. Bahkan, warga mendesak agar WNA asal Malaysia tersebut dideportasi karena keberadaannya dinilai telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Camat Rupat Tampung Aspirasi Warga
Camat Rupat Hariadi membenarkan adanya aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan ratusan warga tersebut.
Ia mengakui konflik agraria antara masyarakat dengan pihak Chua Cin Heng telah berlangsung cukup lama.
Sebagai pemerintah kecamatan, Hariadi mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat untuk kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Kita tampung dan akan kita sampaikan kepada Ibu Bupati, karena memang begitu tuntutan masyarakat,” ujarnya.
Aksi penyampaian aspirasi ratusan warga tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian.
Pernah Tutup Akses Jalan Warga
Nama WN Malaysia, Chua Cin Heng, sebelumnya juga pernah menjadi sorotan terkait persoalan lahan di Pulau Rupat.
Pada 2019, pihak Chua Cin Heng disebut pernah memutus akses jalan yang sehari-hari digunakan masyarakat Tanjung Kapal dengan membuat kanal menggunakan alat berat.
Sementara pada 2015, solidaritas pemuda Pulau Rupat pernah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPRD Bengkalis untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan penguasaan lahan oleh WN Malaysia tersebut yang disebut mengatasnamakan istrinya, Siti Azizah.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan konflik agraria tersebut masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.
Jurnalis: Edo Risky
Editor: Diky Prasetyo












