BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com – Sebagai bentuk pelayanan dan kepedulian kepada masyarakat, Satlantas Polresta Banyuwangi masih mengamankan 14 unit sepeda motor yang berstatus Barang Bukti (BB) di halaman Kantor Satlantas, Jl. Cokroningrat, Kel. Sumberrejo.
Belasan kendaraan tersebut merupakan hasil dari penegakan hukum dan pelayanan kemanusiaan di jalan raya. Secara rinci, 6 unit merupakan barang bukti hasil penindakan tilang, dan 8 unit lainnya merupakan barang bukti dari penanganan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol I Gusti Bagus Krisna Fuady melalui Kanit Gakkum Ipda Tri Pepri Alfian menyampaikan bahwa pihaknya tidak ingin ada barang milik masyarakat yang akhirnya terbuang sia-sia.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa memiliki salah satu dari ke-14 kendaraan tersebut agar segera diambil, sebelum ada tindakan tegas berupa pemusnahan. Ini bentuk tanggung jawab kami agar hak masyarakat tetap terjaga,” tegasnya, Rabu (29/7/2026).
Pelayanan Prima, Tanpa Dipungut Biaya
Satlantas Polresta Banyuwangi berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan gratis. Masyarakat cukup datang langsung ke Kantor Satlantas dengan membawa kelengkapan:
BPKB Asli
STNK Asli
KTP / SIM Pemilik
“Pengambilan tidak dipungut biaya sepeserpun. GRATIS.”
Batas waktu pengambilan diberikan hingga 60 hari ke depan, atau paling lambat 21 September 2026. Setelah batas waktu tersebut, sesuai prosedur hukum, kendaraan yang tidak diambil akan dilakukan pemusnahan.
Lebih lanjut, Satlantas juga menyediakan bantuan antar bagi warga yang mengalami kesulitan transportasi saat mengambil kendaraannya. Hal ini sebagai wujud Polri yang Presisi dan dekat dengan masyarakat.
“Kami berharap melalui imbauan ini, motor milik warga bisa kembali bermanfaat dan digunakan untuk kegiatan positif. Mari bersama-sama tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkas Ipda Tri.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kanit Gakkum Satlantas di nomor 0852 5800 0677.
Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo.












