Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster

- Redaktur

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com — Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 23.000 ekor BBL.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing dalam jaringan perdagangan gelap BBL tersebut, yaitu:

1. MF (36), bertindak sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi.
2. SS (47), bertindak sebagai pencari barang di lapangan, penyedia sarana kendaraan, sekaligus sopir.
3. AS (41), bertindak sebagai sopir pendamping.

Kasus ini berawal dari adanya pesanan dari pihak pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta yang membutuhkan pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. Tersangka MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari pasokan di lapangan. SS berhasil mendapatkan stok BBL dari penyuplai dan menyiapkan sarana pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam. Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dari penindakan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam 5 kotak styrofoam.

1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator. 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan. 1 buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam. 3 unit telepon genggam (smartphone) milik para tersangka. 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen .

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.,menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Beliau menambahkan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, melainkan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini. “Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi,” pungkasnya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Kondisi Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Lancar
Forum RKB Bahas Tantangan Lapas Banyuwangi: Overkapasitas hingga Dominasi Kasus Narkotika
AirNav Bantu Turbin Listrik untuk Warga Kampung Seling Banyuwangi
ASDP dan Pemkab Banyuwangi Bahas Solusi Mangurai Antrean Pelabuhan Ketapang
Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:34 WIB

Kondisi Arus Lalu Lintas Menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Masih Lancar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:20 WIB

Forum RKB Bahas Tantangan Lapas Banyuwangi: Overkapasitas hingga Dominasi Kasus Narkotika

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:10 WIB

AirNav Bantu Turbin Listrik untuk Warga Kampung Seling Banyuwangi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:02 WIB

ASDP dan Pemkab Banyuwangi Bahas Solusi Mangurai Antrean Pelabuhan Ketapang

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Berita Terbaru