Polresta Banyuwangi Terbitkan DPO, Diduga Lakukan Penipuan dan Penempatan PMI Ilegal

- Redaktur

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, Jejaringindonesia.com – Satreskrim Polresta Banyuwangi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan/atau penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal.

DPO tersebut dikeluarkan untuk membantu proses penyelidikan dan pencarian terhadap seorang perempuan berinisial RIA SAPITRI, 28 tahun.

Berdasarkan data dalam poster DPO yang dirilis Polresta Banyuwangi, yang bersangkutan berprofesi sebagai karyawan swasta dengan alamat di Dusun Curah Pecak RT. 002 RW. 006, Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Dalam keterangannya, Polresta Banyuwangi menyebutkan RIA SAPITRI diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.

Pasal 492 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP atau Pasal 486 KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan perseorangan melakukan penempatan pekerja migran Indonesia tanpa izin, serta unsur penipuan dan penggelapan.

Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat yang mengenali ciri-ciri fisik atau mengetahui keberadaan orang yang bersangkutan dalam poster DPO tersebut, agar segera melapor.

Laporan dapat disampaikan ke SPKT Kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 Bebas Pulsa.

“Kami meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi yang akurat. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti dan identitas pelapor akan kami rahasiakan,”demikian disampaikan Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K. Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

Masyarakat juga diimbau agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.”Pungkasnya.

 

Jurnalis: Boby Try
Editor: Diky Prasetyo

Berita Terkait

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat
Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi
Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar
Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah
Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk
Polsek Muncar Gelar Patroli Blue Light, Antisipasi 3C dan Jaga Kamtibmas Malam Hari
Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan
Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Silaturahmi Erat, KKSSI Dumai Barat Perkuat Sinergi Bersama Camat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:47 WIB

Janji Wali Kota Dumai Direalisasikan, Relawan P3 Akhirnya Dapat Penanganan Dokter Gigi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:25 WIB

Soal Polemik Bau Limbah Kotoran Sapi yang Diolah jadi Biogas, Satreskrim Polres Masih Tunggu Hasil Sampel Keluar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:47 WIB

Golkar Tulungagung Sambut Positif Pelantikan M. Sarmuji Jadi Menperin: Sangat Layak dan Paham Akar Masalah

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:49 WIB

Maling Gas Melon Beraksi di Sumberayu Muncar, Terekam CCTV Sebelum Gondol Tabung dan Perangkat CCTV – Polisi: Belum Ada Laporan Masuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:09 WIB

Maling Bobol Warung di Sumberayu Muncar, Polisi Sebut Belum Ada Laporan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:06 WIB

Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan, Aremania Panjatkan Doa dan Suarakan Keadilan di Balai Kota

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Kronologi Toko Ogan Terbakar di Kota Malang, Seorang Pria Sempat Terjebak di Dalam Bangunan

Berita Terbaru