Kejari Batu dan Bapas Malang Gencarkan Sosialisasi KUHP Baru, Tekankan Pidana Kerja Sosial
Kota Batu, Jejaring Indonesia — Pemerintah Kota Batu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi hukum pidana sosial terpadu di tingkat kecamatan guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial.
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Bumiaji pada Selasa (28/4/2026) ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Batu dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang Kelas I. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batu, Budi Murwanto, serta perwakilan Bapas Malang, Nurul Farida, bersama perangkat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
Budi Murwanto menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diberlakukannya KUHP baru sebagai pengganti aturan lama. “Kami bersama Bapas Malang menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap KUHP baru, terutama terkait pidana kerja sosial yang kini mulai diperkenalkan secara luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya edukasi hukum akan terus dilakukan secara berjenjang melalui kecamatan hingga pemerintah desa agar masyarakat semakin sadar dan memahami sistem hukum pidana yang baru.
Sementara itu, Nurul Farida menerangkan bahwa Bapas memiliki peran penting dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari pendampingan hingga pengawasan. “Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan memahami bahwa baik pelaku maupun korban memiliki perlindungan hukum yang seimbang,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, yang disusun untuk menggantikan sistem hukum warisan kolonial Belanda. KUHP baru ini juga menyesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta prinsip hak asasi manusia dan keadilan restoratif.
“Pidana kerja sosial merupakan bentuk hukuman di mana terpidana menjalankan pekerjaan di lembaga pemerintah atau non-pemerintah tanpa upah. Konsep ini masih relatif baru di Indonesia, namun telah diterapkan di sejumlah negara,” ungkap Nurul.
Ia juga menegaskan bahwa terdapat sejumlah syarat dalam penerapan pidana kerja sosial, di antaranya ancaman pidana maksimal lima tahun, hukuman penjara maksimal enam bulan, atau denda maksimal Rp10 juta, serta harus mendapat persetujuan terdakwa dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, kemampuan kerja, dan latar belakang sosial.
Bapas Malang sendiri telah menjalin nota kesepahaman dengan Pemerintah Kota Batu terkait lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial, baik bagi pelaku dewasa maupun anak.
Perwakilan Bagian Hukum Pemkot Batu, Wahyu Wibawanto, menyebut sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami pendekatan baru dalam sistem pemidanaan. “Dalam KUHP baru, terpidana tidak selalu harus menjalani hukuman penjara, tetapi bisa dibina sesuai keahliannya, seperti menjadi marbot atau bekerja di sektor lingkungan,” katanya.
Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus membuka peluang rehabilitasi sosial bagi pelaku, tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban.
Program sosialisasi KUHP dan pidana kerja sosial ini direncanakan akan terus dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kota Batu, sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat secara menyeluruh. (Rohman/Dk)





