Dampingi Korban Dugaan Pungli Stan PKL Alun-Alun Batu, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti Kuasa
BATU, JEJARING INDONESIA – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait jual beli stan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Alun-Alun Kota Batu memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum dari sejumlah pedagang yang menjadi korban, Suwito Joyonegoro, S.H., M.H. dan Bagas Dwi Wicaksono, S.H., secara resmi menunjukkan surat kuasa pendampingan hukum untuk mengawal proses hukum para kliennya pada Jumat (8/5/2026).
Langkah ini diambil setelah adanya keresahan dari para pedagang di Pasar Laron dan sekitar Alun-Alun yang merasa diperas oleh oknum tertentu dengan modus jual beli lokasi berjualan, para pedagang dilaporkan telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk bukti transfer uang, kepada pihak kepolisian sebagai penguat laporan.Fokus Pendampingan Hukum.
Dalam keterangannya, Bagas Dwi Wicaksono menegaskan bahwa kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan hak-hak hukum para pedagang terlindungi dan kasus ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.”Kami mendampingi para pedagang yang merasa dirugikan oleh praktik-praktik yang tidak sesuai aturan di Alun-Alun. Surat kuasa ini menjadi landasan formal kami untuk melangkah lebih jauh dalam proses penyidikan,” ungkap perwakilan tim kuasa hukum tersebut.
Penyelidikan Polres BatuSementara itu, pihak Satreskrim Polres Batu melalui Unit Tipikor telah mengonfirmasi bahwa mereka tengah melakukan penyelidikan intensif terkait perkara ini. Menurut laporan Kabar Terdepan, polisi telah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan data-data untuk mendalami unsur pidana dalam praktik dugaan pungli di Pasar Laron Alun-Alun Kota Batu tersebut.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tambahan guna memperkuat alat bukti sebelum masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut. Masyarakat berharap ketegasan dari pihak berwenang agar kawasan ikonik Kota Batu tersebut bersih dari praktik premanisme dan pungutan ilegal.
Jurnalis: Ria
Editor: Diky Prasetyo





