Camat Gedangan Yateno Apresiasi Program PTSL Tahun 2026
MALANG, JEJARING INDONESIA – Camat Gedangan Kabupaten Malang Yateno SH. M.S.I sangat mengapresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang terkait bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Gedangan tahun 2026.
Mantan Camat Kepanjen ini mengatakan, Kecamatan Gedangan terdiri dari 8 Desa, tetapi baru Desa Gedangan yang dapat bantuan program PTSL dari BPN ditahun 2026.
“Program ini sangat membantu warga masyarakat dikarenakan selain mempermudah sertifikasi tanah, prosesnya lebih cepat dan biayanyapun terjangkau”, jelas Yateno Rabu (15/4/2026).
Lanjut Yateno, jika mengurus secara mandiri di luar PTSL, bisa habis jutaan rupiah, program ini untuk yang pertama kalinya ada di Desa Gedangan”, katanya.
Lebih dari itu, Camat asal wilayah Kecamatan Sumberpucung ini meminta, agar dalam pelaksanaan lanjut program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN ini terbentuk kepanitiaan yang jelas dan resmi. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas program tersebut.
“Panitia harus mempunyai kompetisi yang tinggi, jeli dan tidak harus banyak melibatkan perangkat desa. Mudah-mudahan program PTSL ini berjalan dengan baik”, ujar Yateno berharap.
Disisi lain, Yateno juga menekankan, pentingnya kelancaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk meminimalisir konflik pertanahan dan mempercepat kepastian hukum hak milik tanah warga.
Untuk diketahui, program PTSL ini disambut antusias oleh masyarakat
Desa Gedangan. Terbukti, dalam tahap verifikasi berkas, warga berdesakan memadati kantor desa.Kondisi itu menjadi panitia kewalahan karena antrean melebihi jadwal.
Sementara itu, Ruswadi S. T.P Ketua Panitia Program PTSL Desa Gedangan menjelaskan, sebagai tahap awal, Ia menginformasikan kepada masyarakat terkait program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak ini kepada
masyarakat Desa Gedangan.
“Karena tingginya antusias masyarakat Desa Gedangan, dari jumlah nama pemohon yang kami ajukan kepada BPN ternyata hanya 1700 yang disetujui”, jelasnya.
Dia berharap, program PTSL ini berlanjut hingga di tahap ke dua.
“Untuk besarnya biaya administrasi yang sudah disepakati oleh masyarakat sebesar Rp 550 ribu. Penggunaan dana itu juga kami sampaikan. Meskipun tidak secara detail,masyarakat menyatakan setuju tanpa merasa keberatan”, Ruswadi mengakhiri.
Pewarta: H. Mansyur Usman.
Editor: Diky Prasetyo.





