{"id":1625,"date":"2026-05-19T10:22:42","date_gmt":"2026-05-19T10:22:42","guid":{"rendered":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/?p=1625"},"modified":"2026-05-19T10:22:42","modified_gmt":"2026-05-19T10:22:42","slug":"polisi-meringkus-pelaku-tindak-pidana-pencurian-disertai-kekerasan-di-polsek-bangorejo","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/?p=1625","title":{"rendered":"Polisi Meringkus Pelaku Tindak Pidana Pencurian Disertai Kekerasan di Polsek Bangorejo"},"content":{"rendered":"<p><strong>Banyuwangi, Jejaring Indonesia<\/strong> &#8211; Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Bangorejo.<\/p>\n<p>Kasus yang bermula dari urusan utang piutang arisan ini resmi dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah proses mediasi di antara kedua belah pihak berujung buntu.<\/p>\n<p>Kapolsek Bangorejo mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 sekira pukul 15:00 WIB.<\/p>\n<p>Polisi menetapkan David Nuriansyah (34), seorang karyawan swasta asal Dusun Silirsari, Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung, sebagai tersangka utama.<\/p>\n<p>Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 20 November 2025 silam sekira pukul 12:30 WIB.<\/p>\n<p>Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di rumah korban di Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.<\/p>\n<p>Awalnya, tersangka David bersama saksi Risa Safitri dan Puput Wirawanti mendatangi rumah korban dengan maksud menagih utang terkait pembayaran arisan.<\/p>\n<p>Namun, saat itu korban sedang tidak ada di tempat karena bekerja di Bali. Rombongan tersangka hanya ditemui oleh kakak kandung korban, Siti Nurjanah.<\/p>\n<p>Setelah sempat terlibat perdebatan dan melakukan panggilan video (video call) dengan korban yang berada di Bali, tersangka David mengancam akan menyita barang-barang di dalam rumah sebagai jaminan utang.<\/p>\n<p>&#8220;Tersangka kemudian menuju pintu depan rumah korban dan melakukan pengrusakan dengan cara menendang pintu sebanyak dua kali menggunakan kaki kanan hingga jebol dan terbuka,&#8221; ujar Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto.<\/p>\n<p>Setelah pintu terbuka, tersangka David memanggil rekannya, Edy Setiawan, untuk membantu menguras isi rumah korban.<\/p>\n<p>Berbagai perabotan rumah tangga milik korban langsung diangkut menggunakan mobil Daihatsu Gran Max warna hitam dan disembunyikan di rumah saudara istri tersangka di wilayah Kecamatan Purwoharjo.<\/p>\n<p>Sehari setelah laporan polisi dibuat, tepatnya pada 31 Desember 2025, Polsek Bangorejo sebenarnya telah memfasilitasi upaya mediasi antara kedua belah pihak.<\/p>\n<p>Dalam mediasi tersebut, sempat tercapai kesepakatan tertulis. Tersangka David berjanji mengembalikan barang-barang yang diambil, menganggap lunas utang arisan korban, serta bersedia membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp 10 juta dengan tenggat waktu hingga 11 Januari 2026.<\/p>\n<p>Namun, hingga batas waktu yang disepakati terlampaui, tersangka tidak kunjung membayar uang restitusi tersebut.<\/p>\n<p>Merasa tidak ada iktikad baik, korban Lailul Muyasaroh akhirnya meminta pihak kepolisian untuk melanjutkan proses hukum.<\/p>\n<p>Selain itu juga ada 10 set gorden, 1 unit kipas angin dan 1 buah kaligrafi Ayat Kursi.<\/p>\n<p>Pihak kepolisian menyatakan telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari cek TKP, pemeriksaan saksi-saksi (Siti Nurjanah, Puji Sri Wahyuni, Risa Safitri, dan Puput Wirawanti), pemeriksaan terlapor, hingga melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke penyidikan dan menetapkan David Nuriansyah sebagai tersangka.<\/p>\n<p>&#8220;Saat ini, Unit Reskrim Polsek Bangorejo tengah merampungkan proses penyidikan dan pemberkasan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi,&#8221; pungkasnya.<\/p>\n<p><strong>Jurnalis : Boby Try<\/strong><br \/>\n<strong>Editor : Diky Prasetyo<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Banyuwangi, Jejaring Indonesia &#8211; Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap Unit Reskrim&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1626,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48,42],"tags":[],"class_list":["post-1625","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-kepolisian"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1625","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1625"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1625\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1627,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1625\/revisions\/1627"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1626"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1625"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1625"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1625"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}