{"id":1111,"date":"2026-04-24T10:35:01","date_gmt":"2026-04-24T10:35:01","guid":{"rendered":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/?p=1111"},"modified":"2026-04-24T10:35:01","modified_gmt":"2026-04-24T10:35:01","slug":"polres-malang-bongkar-penyalahgunaan-lpg-3-kg-disuntik-ke-bright-gas-untuk-dijual-berantai","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/?p=1111","title":{"rendered":"Polres Malang Bongkar Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Disuntik ke Bright Gas untuk Dijual Berantai"},"content":{"rendered":"<p><strong>MALANG, JEJARING INDONESIA<\/strong> \u2013 Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram (Bright Gas) untuk diperjualbelikan secara ilegal. Pengungkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.<\/p>\n<p>Tiga tersangka diamankan dalam kasus ini, yakni FM (34), MR (33), dan M (49), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Kromengan.<\/p>\n<p>Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan Unit Resmob Satreskrim yang mencurigai adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi.<\/p>\n<p>\u201cDari hasil penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram tanpa segel resmi,\u201d ujar AKP Hafiz saat konferensi pers di Polres Malang, Jumat (24\/4\/2026).<\/p>\n<p>Aksi tersebut diketahui dilakukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Semanding dengan menggunakan alat sederhana berupa pipa besi yang telah dimodifikasi.<\/p>\n<p>Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan pada Jumat (17\/4\/2026) di wilayah Kelurahan Semanding, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.<\/p>\n<p>Saat itu, petugas menemukan tersangka FM tengah memindahkan isi LPG subsidi ke tabung Bright Gas. Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa gas hasil pemindahan tersebut kemudian diperjualbelikan secara berantai.<\/p>\n<p>Dari praktik ini, para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp40 ribu hingga Rp60 ribu per tabung 12 kilogram.<\/p>\n<p>\u201cGas hasil pemindahan dijual dari FM ke MR seharga Rp140 ribu, kemudian dijual lagi ke M seharga Rp150 ribu, hingga akhirnya dijual ke peternak ayam dengan harga Rp180 hingga 200 ribu,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>AKP Hafiz menegaskan, modus yang digunakan cukup sederhana namun berbahaya, yakni dengan memanfaatkan pipa besi modifikasi berukuran sekitar 10 hingga 11 sentimeter untuk memindahkan isi gas dari tabung kecil ke tabung besar.<\/p>\n<p>Motif para tersangka adalah untuk memperoleh keuntungan dari selisih harga LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.<\/p>\n<p>\u201cEmpat tabung LPG 3 kilogram bisa digunakan untuk mengisi satu tabung 12 kilogram. Prosesnya memanfaatkan perbedaan tekanan, bahkan tabung 12 kilogram didinginkan agar gas berpindah,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 106 tabung LPG 3 kilogram, 9 tabung Bright Gas 12 kilogram, alat suntik gas berupa pipa modifikasi, regulator, satu unit kendaraan Grandmax, STNK, serta beberapa unit ponsel.<\/p>\n<p>AKP Hafiz menambahkan, praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2025 dan dilakukan berdasarkan permintaan dari konsumen.<\/p>\n<p>\u201cDistribusi dilakukan sesuai pesanan. Dalam satu kali kegiatan, kami mencatat ada lebih dari seratus tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk dipindahkan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatun Nisa, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut dan memastikan kondisi stok LPG di wilayahnya masih aman.<\/p>\n<p>\u201cStok LPG di Kabupaten Malang sejauh ini masih aman. Namun dengan adanya temuan modus seperti ini, tentu akan kami dalami lebih lanjut bersama distributor agar distribusi LPG subsidi benar-benar tepat sasaran,\u201d ujarnya.<\/p>\n<p>Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap jalur distribusi LPG, termasuk berkoordinasi dengan pihak distributor guna memastikan tidak ada celah penyimpangan serupa.<\/p>\n<p>Selain merugikan negara karena penyalahgunaan subsidi, praktik ini juga berpotensi menimbulkan kelangkaan LPG 3 kilogram di masyarakat serta membahayakan keselamatan pengguna.<\/p>\n<p>\u201cPemindahan ini tidak bisa dipertanggungjawabkan dari sisi keamanan maupun kualitas gasnya. Kami imbau masyarakat membeli LPG dari distributor resmi,\u201d tegas AKP Hafiz.<\/p>\n<p>Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menambahkan, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan.<\/p>\n<p>\u201cSelain merugikan negara, praktik pemindahan LPG secara ilegal ini sangat berisiko dan membahayakan karena tidak memenuhi standar keamanan,\u201d ujar AKP Bambang.<\/p>\n<p>AKP Bambang juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik serupa serta segera melaporkan jika menemukan adanya penyalahgunaan LPG subsidi di lingkungan sekitar.<\/p>\n<p>\u201cKami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,\u201d tegasnya. (Diky\/Hafid)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>MALANG, JEJARING INDONESIA \u2013 Polres Malang mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram yang&#8230;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":1112,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[48,42,47],"tags":[],"class_list":["post-1111","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita","category-kepolisian","category-kriminal"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1111","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=1111"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1111\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1113,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/1111\/revisions\/1113"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/1112"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=1111"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=1111"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.jejaringindonesia.com\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=1111"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}